1. PPID Utama
Dalam melaksanakan tanggungjawab dan tugasnya, PPID berwenang untuk:
Mengkoordinasikan setiap satuan kerja dan unit pelaksana teknis di badan publik dalam melaksanakan pelayanan informasi publik.
Meminta dan memperoleh informasi dari satuan kerja dan unit pelaksana teknis yang menjadi cakupan kerjanya.
Memutuskan suatu informasi publik dapat diakses publik atau tidak berdasarkan pengujian tentang konsekuensi.
Menolak permohonan informasi publik secara tertulis apabila informasi publik yang dimohonkan termasuk informasi yang dikecualikan/rahasia dengan disertai alas an serta pemberitahuan tentang hak dan tata cara bagi pemohon untuk mengajukan keberatan atas penolakan tersebut.
Menugaskan pejabat fungsional dan/atau petugas informasi dibawah wewenang dan koordinasinya untuk membuat, mengumpulkan, memelihara, dan/atau memutakhirkan Daftar Informasi Publik secara berkala sekurang-kurangnya 1 (satu) kali dalam sebulan, dalam hal badan publik telah memiliki pejabat fungsional dan/atau petugas informasi.
2. PPID Pembantu
Tugas utama PPID Pembantu :
Membantu PPID Utama melaksanakan tanggungjawab, tugas, dan kewenangannya.
Menyampaikan informasi dan dokumentasi kepada PPID Utama secara berkala dan sesuai kebutuhan.
Fungsi
Pembinaan dan pengelolaan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi di lingkungan Pemerintah Kabupaten Berau
OS : Unknown Platform ; Browser : Other; Version :